|
|
|
|
 |
artikel baru |
 |
 |
07-07-2009, Oleh : Laila Fitri
Gagasan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Nazhir Profesional
Oleh Prof. Dr. Suparman IA, M.Sc dan Ahmad Nizar, SE. Sumber: http://www.bw-indonesia.net/index.php?option=com_ Dua laporan sumber dan penggunaan dana wakaf di bawah ini (gambar 1) merupakan laporan penerimaan dana wakaf yang dikelola oleh nazhir wakaf, katakanlah A dan B. Laporan ini ternyata telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sebut saja XYZ. Laporan itu adalah gambaran dana dari hasil pengelolaan wakaf uang yang sudah siap untuk dibagikan kepada mauquf alaih yang sudah dikurangi biaya-biaya administrasi serta penerimaan yang dapat diambil oleh nazhir (pengelola wakaf) sebesar 10% hasil bersih pengelolaan wakaf (pasal 12 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
|
07-03-2008, Oleh : Nuruddin Mhd. Ali, MA., M.Sc STEI TAZKIA
Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal
| Abstrak - Upaya pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.
|
[ arsip ]
|
 |
 |
 |
 |
|
|