user ID :   password :  
lentera

Apabila seseorang menjadi imam shalat, hendaklah ia meringankan bacaanya karena di antara jamaah terdapat anak-anak, orang tua, orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai hajat (keperluan). Bila shalat sendirian, ia dapat melakukannya sesuai dengan keinginannya. (HR.Bukhari)







Akan datang suatu masa ketika seorang suami dicela dan dicerca oleh istri dan anak-anaknya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, lalu ia nekad melakukan kejahatan dan akhirnya binasa. (Al Hadist)







pariwara








dari redaksi
Artikel Lama Sedang Proses Upload

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Insya Allah Artikel lama tazkiaonline.com dalam proses persiapan untuk di-Upload kembali, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalam Redaksi@tazkiaonline.com

agusharyadi

berita baru
08-02-2010, Oleh : Agus Haryadi
Pasar Modal Syariah

BOGOR – Pasar Modal Syariah jauh lebih baik ketimbang pasar modal modern. Para pemodal syariah mengedepankan aspek ke-Islaman tapi tetap menggandeng kepentingan ekonomi seperti, mempertimbangkan halal haram sebuah produk, menjunjung tinggi moralitas Islam dan semua jenis transaksi keuangan syariah berbasis sektor riil.


08-02-2010, Oleh : agusharyadi
Deklarasi Kampanye Nasional Ekonomi Syariah 2008

Sekitar lebih dari 300 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) yang berasal dari kampus-kampus di seluruh Indonesia hadir di Yogyakarta, tepatnya di ruang auditorium MMTC sleman, Yogyakarta (12/02/08) untuk mendeklarasikan suatu gerakan untuk membangun bangsa. Deklarasi ini bernama DEKLARASI KAMPANYE NASIONAL EKONOMI SYARIAH 2008, Gerakan Membangun Bangsa Dengan Ekonomi Syariah Menuju Indonesia Baru.


[ arsip ]
artikel baru
07-07-2009, Oleh : Laila Fitri
Gagasan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Nazhir Profesional

Oleh Prof. Dr. Suparman IA, M.Sc dan Ahmad Nizar, SE.
Sumber: http://www.bw-indonesia.net/index.php?option=com_
Dua laporan sumber dan penggunaan dana wakaf di bawah ini (gambar 1) merupakan laporan penerimaan dana wakaf yang dikelola oleh nazhir wakaf, katakanlah A dan B. Laporan ini ternyata telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sebut saja XYZ. Laporan itu adalah gambaran dana dari hasil pengelolaan wakaf uang yang sudah siap untuk dibagikan kepada mauquf alaih yang sudah dikurangi biaya-biaya administrasi serta penerimaan yang dapat diambil oleh nazhir (pengelola wakaf) sebesar 10% hasil bersih pengelolaan wakaf (pasal 12 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).


07-03-2008, Oleh : Nuruddin Mhd. Ali, MA., M.Sc STEI TAZKIA
Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal

Abstrak - Upaya pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.


[ arsip ]
Kontributor
      
      
    
  Created by sysadmin @ Tazkia Multimedia Jakarta © 2007 All Right Reserved
Best Viewed 1024 X 768 with IE.5 or Above